SKB Mendagri dan Menteri Keuangan

Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Thn 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau daian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Presiden RI No. 54 Th 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020, maka telah ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang ditetapkan pada tanggal  9 April 2020.