PMK No. 35/PMK.07/2020

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, maka pada tanggal 16 April 2020 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Dengan Rincian Lampiran:
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus Fisik
4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik termasuk BOK Tambahan
5. Dana Insentif Daerah
6. Dana Desa
7. Format Penyampaian Dokumen Dana Transfer Umum
8. Format Penyampaian Dokumen Dana Transfer Khusus

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 secara lengkap dapat dilihat di sini.