Sumbangan/Hibah dari Masyarakat

Kondisi pandemic global terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memunculkan partisipasi masyarakat (termasuk sektor swasta) yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang memberikan peran besar dalam percepatan penanganan Covid-19. Bentuk partisipasi masyarakat diwujudkan dalam bentuk pemberian sumbangan baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun institusi pemerintah yang terkait,

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat Nomor: B/1939/GAH.OO/01-10/04/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyararakat oleh Lembaga Pemerintah, sebagai acuan dalam penerimaan sumbangan/hibah dari masyarakat sebagai berikut:

  1. Sumbangan bantuan bencana dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun insititusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, sumbangan tersebut tetap dapat diterima dan karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, tidak perlu dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur juga dalam pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Lembaga/institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan, perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga/institusi, bukan ditujukan kepada individu pegawai negeri/penyelenggara negara.
  2. Untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, kami merekomendasikan untuk mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya. Penggunaan website instansi dan pemutakhiran data setiap hari sangat dianjurkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
  3. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana darah sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.
  4. Metode dan tata cara pencatatan sumbangan mengacu pada peraturan yang berlaku.