Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/278/2020

Sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian. Pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-238/MK.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Pelaksanan pemberian insentif dan santuan kematian bagi bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut harus memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara, prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengana hal tersebut, maka Menteri Kesehatan mengeluarkan pedoman pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan apda tanggal 27 April 2020.

Dalam Keputusan Menkes tersebut, Inspektorat/Lembaga Pengawasan Daerah melakukan pendampingan dalam proses pengusulan sampai dengan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah dan institusi kesehatan milik pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.