SE Kepala BKN No. 12/SE/IV/2020

Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran itu adalah:

  1. Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan dan penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).