KMK No. 10/KM.7/2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka  Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD TA 2020 pada tanggal 29 April 2020.