Pendampingan Pendistribusian Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Kec. Taman Tahap I

Dalam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Taman Kota Madiun oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah sesuai dengan ketentuan, maka Inspektorat Kota Madiun melakukan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Taman Kota Madiun berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun Nomor : 050/879/401.104/2020 perihal Pendampingan Pendistribusian Bantuan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 . Ruang lingkup pelaksanaan pendampingan tersebut adalah pendistribusian bahan pangan dari Badan Urusan Logistik (BULOG) ke masing-masing Kelurahan se wilayah Kecamatan Taman Kota Madiun.

Hasil pelaksanaan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Taman Kota Madiun pada tanggal 28 April 2020 diperoleh data bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah mendistribusikan/mengirimkan bantuan paket sembako ke 9 (sembilan) kelurahan di wilayah Kecamatan Taman Kota Madiun. Bantuan Paket Sembako tersebut terdiri dari 7 (tujuh) jenis bahan makanan sebagaimana tabel berikut :

Pengiriman paket sembako untuk Wilayah Kecamatan Taman Kota Madiun dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sejumlah 2.550 paket dan pelaksanaan pendampingan dilaksanakan secara sampling atas 45 paket dengan hasil sebagai berikut:

Memperhatikan hasil pendampingan dan pemeriksaan sampling atas bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di wilayah Kecamatan Taman, dengan ini direkomendasikan untuk pengadaan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Tahap II sebagai berikut:

  1. Penataan jenis barang memperhatikan sifat dan kemasan masing-masing barang sehingga tidak terjadi bungkus sobek/pecah;
  2. Urutan distribusi paket dari Perum Bulog ke masing-masing kelurahan hendaknya memperhatikan lokasi kelurahan terdekat sehingga waktu distribusi lebih efisien;
  3. Kelurahan dimohon tidak membagikan paket ke masyarakat sebelum ada pemeriksaan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Dilakukan monev dalam penyaluran kepada penerima