Pendampingan Pendistribusian Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Kec. Manguharjo Tahap I

Dalam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah sesuai dengan ketentuan, maka Inspektorat Kota Madiun melakukan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun Nomor : 050/879/401.104/2020 perihal Pendampingan Pendistribusian Bantuan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 . Ruang lingkup pelaksanaan pendampingan tersebut adalah pendistribusian bahan pangan dari Badan Urusan Logistik (BULOG) ke masing-masing Kelurahan se wilayah Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Hasil pelaksanaan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada tanggal 29 April 2020 diperoleh data bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah mendistribusikan/mengirimkan bantuan paket sembako ke 9 (sembilan) kelurahan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Bantuan Paket Sembako tersebut terdiri dari 7 (tujuh) jenis bahan makanan sebagaimana tabel berikut :

Pengiriman paket sembako untuk Wilayah Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sejumlah 2709 paket dan pelaksanaan pendampingan dilaksanakan secara sampling atas 177 paket dengan hasil sebagai berikut:

Memperhatikan hasil pendampingan dan pemeriksaan sampling atas bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di wilayah Kecamatan Manguharjo, dengan ini direkomendasikan untuk pengadaan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Tahap II sebagai berikut:

  • Sambel pecel sudah benar mengambil dari UMKM lokal akan tetapi perlu penertiban dalam beberapa hal : harus ada label/informasi masa kadaluwarsa pemakaian dan masa kadaluwarsanya harus dipertimbangkan, minimal 2 (dua) bulan terhitung dari waktu pendistribusian;
  • Penataan jenis barang memperhatikan sifat dan kemasan masing-masing barang sehingga tidak terjadi bungkus sobek/pecah;
  • Dalam isi paket tidak ada jenis barang yang kurang;
  • Perlu penambahan label pada kemasan paketnya;
  • Dilakukan monev dalam penyaluran kepada penerima.