SE Men PANRB No, 54 Tahun 2020

Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB pada tanggal 12 Mei 2020 mengeluarkan Surat Edaran Kemenpan dan Reformasi Birokrasi No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.