Permenpan RB No 36 Tahun 2020 Tentang PPUPD

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dibidang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; maka Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 26 Mei 2020  menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.