Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mendapatkan amanat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Diktum Keenam Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 dan Surat Irjen Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/1101/IJ tentang pengawasan penyaluran bantuan sosial penanganan COVID-19. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai berikut:
- Pembinaan dan pengawasan dalam bentuk asistensi yang berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan dalam pelaksanaan;
- Melakukan asistensi lebih intensif terhadap penyaluran bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes, dengan fokus:
- meyakinkan penerimaan bansos tetap sasaran dan tidak tumpang tindih;
- meyakinkan DTKS yang dijadikan acuan dalam penyaluran bansos telah valid dan mutakhir;
- meyakinkan tidak terjadi pemotongan anggaran bansos;
- meyakinkan tidak terdapat politisasi pemberian bansos yang dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu;
- meyakinkan pengendalian internal, transpasarni dan akuntabilitas penyalurann bansos telah memadai.
- Pengawasan atas alokasi dan realisasi anggaran hasil refocussing APBD difokuskan pada 3 belanja yaitu:
- penanganan kesehatan dan lain-lain terkait kesehatan
- penanganan dampak ekonomi
- penyediaan jaring pengamanan sosial
- Pengawasan hasil pemutakhiran terakhir DTKS;
- Pengawasan rekapitulasi jumlah penerimaan bantuan sosial, yaitu:
- Program Keluarga Harapan
- Kartu Sembako
- Bantuan Sosial Tunai
- Bantuan Sosial Presiden
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
- Bantuan Sosial Pemda yang Bersumber APBD
- Kartu Prakerja
- Menyampaikan temuan hasil pengawasan yang material dan langkah-langkah yang telah diambil melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri setiap tanggal 5 setiap bulan.