Pengawasan Penyaluran Bansos untuk Penanganan Covid-19

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mendapatkan amanat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Diktum Keenam Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 dan Surat Irjen Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/1101/IJ tentang pengawasan penyaluran bantuan sosial penanganan COVID-19. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan pengawasan dalam bentuk asistensi yang berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan dalam pelaksanaan;
  2. Melakukan asistensi lebih intensif terhadap penyaluran bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes, dengan fokus:
    • meyakinkan penerimaan bansos tetap sasaran dan tidak tumpang tindih;
    • meyakinkan DTKS yang dijadikan acuan dalam penyaluran bansos telah valid dan mutakhir;
    • meyakinkan tidak terjadi pemotongan anggaran bansos;
    • meyakinkan tidak terdapat politisasi pemberian bansos yang dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu;
    • meyakinkan pengendalian internal, transpasarni dan akuntabilitas penyalurann bansos telah memadai.
  3. Pengawasan atas alokasi dan realisasi anggaran hasil refocussing APBD difokuskan pada 3 belanja yaitu:
    • penanganan kesehatan dan lain-lain terkait kesehatan
    • penanganan dampak ekonomi
    • penyediaan jaring pengamanan sosial
  4. Pengawasan hasil pemutakhiran terakhir DTKS;
  5. Pengawasan rekapitulasi jumlah penerimaan bantuan sosial, yaitu:
    • Program Keluarga Harapan
    • Kartu Sembako
    • Bantuan Sosial Tunai
    • Bantuan Sosial Presiden
    • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
    • Bantuan Sosial Pemda yang Bersumber APBD
    • Kartu Prakerja
  6. Menyampaikan temuan hasil pengawasan yang material dan langkah-langkah yang telah diambil melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri setiap tanggal 5 setiap bulan.