INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

Probity Audit

Probity Audit Perencanaan Peningkatan Jl. Tirta Raya

ajax-loader-2x Probity Audit Perencanaan Peningkatan Jl. Tirta Raya

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/752/401.050/2020, tanggal 26 Mei 2020, Tim Pemeriksa Inspektorat Kota Madiun telah melakukan Probity Audit terhadap Dokumen Hasil Perencanaan Peningkatan Jalan Tirta Raya Kota Madiun.

Probity Audit pada tahapan perencanaan DED bermaksud untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyusunan perencanaan DED (Detail Engineering Design) telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen-dokumen pendukung dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan tujuan dilakukan Probity Audit adalah membantu pengelola kegiatan (PPTK, PPK dan PA) dalam melakukan koreksi gambar/design, volume/BoQ (Bill of Quantity), EE (Engineering Estimate) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana.

Audit dilakukan meliputi penelaahan dokumen kontrak, dokumen hasil perencanaan (DED, BoQ, EE, dan RKS), wawancara, konfirmasi, analisis, pemeriksaan fisik/lapangan (bila perlu) dan prosedur lainnya yang dianggap relevan sesuai dengan keadaan.

Probity Audit yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 5 Juni 2020 atas Dokumen Hasil Perencanaan Peningkatan Jalan Tirta Raya Kota Madiun meliputi:

  1. Pekerjaan persiapan
  2. Pekerjaan tanah dan urugan
  3. Pekerjaan bak tangkapan air
  4. Pekerjaan pagar
  5. Pekerjaan rigid dan aspal
  6. Pekerjaan trotoar dan accessoris
  7. Pekerjaan utilitas