Rakor Pengelolaan Bansos Untuk Covid

Dalam rangka penertiban administrasi pengelolaan bantuan sosial dari dunia usaha/masyarakat atau sumber lainnya (non APBN/APBD) sebagai upaya percepatan penanganan covid-19, maka Inspektorat Kota Madiun melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Bantuan Sosial dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Madiun. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Hari Rabu, Tangal 10 Juni 2020, pada Pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kota Madiun.

Melalui Surat Inspektur Kota Madiun tanggal 9 Juni 2020 Nomor: 005/837/401.050/2020 perihal Undangan, Inspektorat mengundang beberapa Perangkat Daerah yang terlibat dalam pengelolaan bantuan sosial untuk covid-19. Perangkat Daerah yang diundang menghadiri rapat tersebut semuanya mengirimkan perwakilan, yang terdiri dari:

  1. Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  4. Rumah Sakit Umum Daerah

Adapun peserta dari Inspektorat adalah dari Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Pengawas Pemerintahan Madya dan Auditor Madya Inspektorat. Rapat yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu III (Sdr. Sunarto) tersebut membahas berbagai permasalahan dalam pengelolaan bantuan sosial yang ditemukan oleh Inspektorat Kota Madiun selama melakukan pendampingan pengelolaan bantuan sosial pada Perangkat Daerah terkait. Rapat telah mendapatkan hasil kesepakatan oleh seluruh peserta rapat dalam perbaikan pengelolaan bantuan covid-19.