Evaluasi Atas Benturan Kepentingan Tahun 2020

Dalam rangka membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan kualitas kelembagaan, kegiatan kelembagaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para pemangku kepentingan serta pihak-pihak lainnhya. Dalam menjalankan hubungan dan interaksi tersebut, terdapat potensi terjadinya situasi benturan kepentingan (conflict of interest) di antara masing-masing pihak.

Benturan kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Evaluasi atas penanganan benturan kepentingan Tahun 2020 dilakukan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 4 Mei 2020 Nomor: 700/1385/401.050/2020 perihal Laporan penanganan benturan kepentingan tahun 2020 dan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: R.700/662/401.050/2020 untuk melakukan evaluasi penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun 2020 yang pelaksanaannya mulai tanggal 11 s.d. 15 Mei 2020.

Berdasarkan laporan hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada Tahun 2020 yang dilaporkan ke Inspektorat Kota Madiun diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. Terdapat 2 (dua) Perangkat Daerah yang telah melakukan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama yaitu Inspektorat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun dengan bukti dukung berupa dokumen identifikasi benturan kepentingan
  2. Sosialisasi internal atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016. Baru terdapat 6 (enam) Perangkat Daerah yang telah melakukan sosialisasi internal atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016 namun dokumen pendukung belum semuanya lengkap.
  3. Implementasi penanganan benturan kepentingan sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun secara keseluruhan telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan sesuai Peraturan Walikota Madiun. Bentuk implementasi yang telah dilakukan oleh OPD umumnya berupa laporan penanganan benturan kepentingan tiap semester yaitu pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 melalui Inspektorat Kota Madiun. Adapun hasil penanganan benturan kepentingan semua Perangkat Daerah adalah NIHIL. Hal tersebut belum dapat menggambarkan bahwa setiap perangkat daerah benar-benar tidak pernah terjadi benturan kepentingan. Ada kemungkinan perangkat daerah belum memahami dengan benar terkait benturan kepentingan atau mungkin perangkat daerah tidak melaporkan benturan kepentingan yang terjadi.
  4. Evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun secara keseluruhan belum melaksanakan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
  5. Tindak lanjut hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun secara keseluruhan belum melaksanakan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

Secara umum hasil sebagaimana tersebut diatas bisa diartikan sebagai berikut:

  1. benar-benar tidak pernah terjadi benturan kepentingan pada masing-masing perangkat daerah; atau
  2. semua perangkat daerah belum memahami dengan benar terkait benturan kepentingan ini; atau
  3. terdapat perangkat daerah yang tidak melaporkan benturan kepentingan yang terjadi.

Untuk meningkatkan pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun beserta evaluasinya, maka disarankan perlu dilakukan sosialisasi atas penanganan benturan kepentingan kepada seluruh Perangkat Daerah guna memperoleh persepsi yang sama dan agar ke depan benturan kepentingan yang terjadi dapat ditangani dengan baik dan benar dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.