Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 5 April 2017, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021.

Perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021 meliputi:

  1. fokus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun  berbasis prioritas dan risiko
  2. sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  3. jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah

Tema perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021: mengawal 5 (lima) arahan Presiden.

Perencanaan pembinaan yang dijabarkan dalam bentuk fokus, sasaran dan jadwal pembinaan umum dan pembinaan teknis meliputi:

  1. pendidikan dan pelatihan
  2. penelitian dan pengembangan

Perencanaan pengawasan dijabarkan dalam bentuk:

  1. fokus, sasaran, indikator, dan langkah kerja pengawasan umum dan pengawasan teknis
  2. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah
  3. jadwal pelaksanaan

Pendanaan pelaksanaan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021 bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  3. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota

Untuk membaca secara lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 dapat download di sini ya.