Pada hari Rabu, 24 Juni 2020 Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan Diskusi Interaktif: Memperkuat Sinergi dan Meningkatkan Efektifitas Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Acara yang dilaksanakan secara live oleh KPK mulai pukul 09.00 tersebut menampilkan 3 orang narasumber, yaitu: Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP.
![WhatsApp-Image-2020-06-25-at-21.56.38 Diskusi Interaktif: Sinergi dan Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi](https://inspektorat.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-25-at-21.56.38.jpeg)
![WhatsApp-Image-2020-06-23-at-21.57.02 Diskusi Interaktif: Sinergi dan Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi](https://inspektorat.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-23-at-21.57.02.jpeg)
Dalam diskusi interaktif tersebut disampaikan bahwa total APBD sebelum refoussing kegiatan dan realokasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia TA 2020 sebesar Rp1.298,50 T. Sedangkan setelah refoussing kegiatan dan realokasi anggaran sebesar Rp1.094,17T.
Dalam pengelolaan APBD pasca refocussing, Pemerintah Daerah diharapkan agar:
- Menetapkan Urutan Prioritas Belanja;
- Mengendalikan secara ketat pengeluaran/belanja;
- Menyusun aggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) atas pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak terjadi gagal bayar;
- Menerapkan prinsip money follow program
- Mempercepat padanan NIK dan DTKS.
Tugas pembinaan dan pengawasan APIP dalam masa pandemi COVID-19 berorientasi pada pencegahan dan mitigasi risiko melalui asistensi dan post audit, yang meliputi:
- percepatan refocussing anggaran
- penerimaan dana sumber lain yang sah dan tidak mengikat
- alokasi belanja hibah dan bansos
- ketersediaan anggaran kesehatan
- ketersediaan anggaran penanganan dampak ekonomi
- ketersediaan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS)
- ketersediaan anggaran keadaan darurat berencana
- penatausahan belanja tidak terduga
- pengadaan barang dan jasa
- kecukupan pangan dan keberlangsungan industri
Data temuan APIP daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan APIP dalam masa pandemi COVID-19, antara lain:
- pengadaan barang/jasa: kelangkaan barang, harga fluktural, barang tidak sesuai standar
- data bansos tidak akurat: belum dipadankan dengan NIK
- rencana kebutuhan belanja: tidak sesuai/tidak tepat sasaran
- data Kartu Prakerja: pemda tidak memperoleh data penduduknya yang memperoleh Kartu Prakeja karena langsung diberikan secara online ke individu
- kompetensi SDM: belum adanya pemahaman refocussing/PBJ dll sehingga terjadi kegamangan untuk belanja
- sumbangan pihak ketiga tidak dicatat: Pemda tidak mencatat secara tertib sumbangan dari Pihak ketiga.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, dalam masa pandemi covid-19 dilaksanakan sinergi dan kolaborasi bersama antara KPK, kantor staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan Kemenpan & RB yang melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah.
11 aksi pencegahan korupsi 2019-2020 terbagi dalam 3 bidang, yaitu:
- Perizinan dan Tata Niaga
- Keuangan Negara
- Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Aksi pencegahan korupsi di bidang Perizinan dan Tata Niaga:
- peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal
- perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan dan perkebunan
- utilisasi NIK untuk pernaikan tata kelola pemberian bansos dan subsidi
- integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis
- penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sektor swasta
Aksi pencegahan korupsi di bidang Keuangan Negara:
- integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik
- peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa
- optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak
Aksi pencegahan korupsi di bidang Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi:
- penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi
- implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa
- perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu
Isu penting dalam pengelolaan BMD:
- penyerahan BMD: belum tuntasnya penyerahan aset akibat pemekaran daerah dan penyerahan aset sesuai urusan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah.
- Sistem aplikasi: pelaporan BMD belum diyakini atau masih manual.
- bukti kepemilikan: lemahnya bukti kepemilikan, belum bersertifikat.
- lemahnya pengawasan: dikuasai pihak lain tidak sesuai ketentuan, BMD hilang tidak ditemukan, BMD idle tidak optimal
Tiga korelasi area intervensi kopsurgah terkait pengelolaan barang milik daerah:
- perencanaan dan penganggaran APBD
- tersedianya aplikasi perencanaan APBD
- terdokumentasikannya kegiatan musrenbang, pokir DPRD, dan Forum Perangkat Daerah
- terdokumentasikannya RPJMD
- Standar Satuan Harga (SSH)
- Analisis Standar Biaya (ASB)
- Integrasi perencanaan dengan penganggaran (korelasi RKBMD dengan RKA)
- penganggaran APBD
- optimalisasi pendapatan daerah
- adanya database WP yang handal
- inobasi akselerasi peningkatan penerimaan daerah (optimalisasi pendapatan yang berasal dari pemanfaatan BMD)
- manajemen aset daerah
- tersedianya sistem pencatatan terkait BMD yang handal
- pemanfaatan BMD sesuai aturan perundangan
- adanya atura pemindahtanganan yang sesuai aturan yang berlaku
- legalisasi kepemilikan BMD
- pengawasan dan pengendalian aset daerah
Atensi pemerintah daerah saat ini adalah:
- meningkatkan integritas dan komitmen untuk melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi secara nyata
- meningkatkan rasa empati, peduli dan tidak melakukan korupsi atau niat jahat (mens rea) atas dana bencana
- menerapkan prinsi money follow program bagi penanganan pandemi dengan prioritas anggaran untuk kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan pemulihan ekonomi
- tidak melakukan persekongkolan, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan dalam PBJ
- menjaga likuiditas anggaran sehingga tidak terjadi gagal bayar atau menumpuknya hutang pada pihak ketiga
- melakukan pemadanan NIK dnegan DTKS sehingga bansos dapat lebih tepat dan akuntabel