Diskusi Interaktif: Sinergi dan Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Pada hari Rabu, 24 Juni 2020 Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan Diskusi Interaktif: Memperkuat Sinergi dan Meningkatkan Efektifitas Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Acara yang dilaksanakan secara live oleh KPK mulai pukul 09.00 tersebut menampilkan 3 orang narasumber, yaitu: Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP.

Dalam diskusi interaktif tersebut disampaikan bahwa total APBD sebelum refoussing kegiatan dan realokasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia TA 2020 sebesar Rp1.298,50 T. Sedangkan setelah refoussing kegiatan dan realokasi anggaran sebesar Rp1.094,17T.

Dalam pengelolaan APBD pasca refocussing, Pemerintah Daerah diharapkan agar:

  1. Menetapkan Urutan Prioritas Belanja;
  2. Mengendalikan secara ketat pengeluaran/belanja;
  3. Menyusun aggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) atas pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak terjadi gagal bayar;
  4. Menerapkan prinsip money follow program
  5. Mempercepat padanan NIK dan DTKS.

Tugas pembinaan dan pengawasan APIP dalam masa pandemi COVID-19 berorientasi pada pencegahan dan mitigasi risiko melalui asistensi dan post audit, yang meliputi:

  1. percepatan refocussing anggaran
  2. penerimaan dana sumber lain yang sah dan tidak mengikat
  3. alokasi belanja hibah dan bansos
  4. ketersediaan anggaran kesehatan
  5. ketersediaan anggaran penanganan dampak ekonomi
  6. ketersediaan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS)
  7. ketersediaan anggaran keadaan darurat berencana
  8. penatausahan belanja tidak terduga
  9. pengadaan barang dan jasa
  10. kecukupan pangan dan keberlangsungan industri

Data temuan APIP daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan APIP dalam masa pandemi COVID-19, antara lain:

  1. pengadaan barang/jasa: kelangkaan barang, harga fluktural, barang tidak sesuai standar
  2. data bansos tidak akurat: belum dipadankan dengan NIK
  3. rencana kebutuhan belanja: tidak sesuai/tidak tepat sasaran
  4. data Kartu Prakerja: pemda tidak memperoleh data penduduknya yang memperoleh Kartu Prakeja karena langsung diberikan secara online ke individu
  5. kompetensi SDM: belum adanya pemahaman refocussing/PBJ dll sehingga terjadi kegamangan untuk belanja
  6. sumbangan pihak ketiga tidak dicatat: Pemda tidak mencatat secara tertib sumbangan dari Pihak ketiga.

Sebagai upaya pencegahan korupsi, dalam masa pandemi covid-19 dilaksanakan sinergi dan kolaborasi bersama antara KPK, kantor staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan Kemenpan & RB yang melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah.

11 aksi pencegahan korupsi 2019-2020 terbagi dalam 3 bidang,  yaitu:

  1. Perizinan dan Tata Niaga
  2. Keuangan Negara
  3. Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

Aksi pencegahan korupsi di bidang Perizinan dan Tata Niaga:

  1. peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal
  2. perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan dan perkebunan
  3. utilisasi NIK untuk pernaikan tata kelola pemberian bansos dan subsidi
  4. integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis
  5. penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sektor swasta

Aksi pencegahan korupsi di bidang Keuangan Negara:

  1. integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik
  2. peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa
  3. optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak

Aksi pencegahan korupsi di bidang Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi:

  1. penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi
  2. implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa
  3. perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu

Isu penting dalam pengelolaan BMD:

  1. penyerahan BMD: belum tuntasnya penyerahan aset akibat pemekaran daerah dan penyerahan aset sesuai urusan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah.
  2. Sistem aplikasi: pelaporan BMD belum diyakini atau masih manual.
  3. bukti kepemilikan: lemahnya bukti kepemilikan, belum bersertifikat.
  4. lemahnya pengawasan: dikuasai pihak lain tidak sesuai ketentuan, BMD hilang tidak ditemukan, BMD idle tidak optimal

Tiga korelasi area intervensi kopsurgah terkait pengelolaan barang milik daerah:

  • perencanaan dan penganggaran APBD
    • tersedianya aplikasi perencanaan APBD
    • terdokumentasikannya kegiatan musrenbang, pokir DPRD, dan Forum Perangkat Daerah
    • terdokumentasikannya RPJMD
    • Standar Satuan Harga (SSH)
    • Analisis Standar Biaya (ASB)
    • Integrasi perencanaan dengan penganggaran (korelasi RKBMD dengan RKA)
    • penganggaran APBD
  • optimalisasi pendapatan daerah
    • adanya database WP yang handal
    • inobasi akselerasi peningkatan penerimaan daerah (optimalisasi pendapatan yang berasal dari pemanfaatan BMD)
  • manajemen aset daerah
    • tersedianya sistem pencatatan terkait BMD yang handal
    • pemanfaatan BMD sesuai aturan perundangan
    • adanya atura pemindahtanganan yang sesuai aturan yang berlaku
    • legalisasi kepemilikan BMD
    • pengawasan dan pengendalian aset daerah

Atensi pemerintah daerah saat ini adalah:

  1. meningkatkan integritas dan komitmen untuk melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi secara nyata
  2. meningkatkan rasa empati, peduli dan tidak melakukan korupsi atau niat jahat (mens rea) atas dana bencana
  3. menerapkan prinsi money follow program bagi penanganan pandemi dengan prioritas anggaran untuk kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan pemulihan ekonomi
  4. tidak melakukan persekongkolan, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan dalam PBJ
  5. menjaga likuiditas anggaran sehingga tidak terjadi gagal bayar atau menumpuknya hutang pada pihak ketiga
  6. melakukan pemadanan NIK dnegan DTKS sehingga bansos dapat lebih tepat dan akuntabel