Webinar: Pertanggungjawaban dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Masa Relaksasi Kebijakan Keuangan akibat Pandemi Covid-19

Pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020, Inspektorat Kota Madiun mengikuti acara Webinar yang dilaksanakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN dengan mengambil tema Pertanggungjawaban dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Masa Relaksasi Kebijakan Keuangan akibat Pandemi Covid-19.

Pembicara dalam kegiatan webinar tersebut adalah:

  1. Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CIPM, CSFA, CPA (anggota V Badan Pemeriksa Keuangan RI) dengan Strategi Pemeriksaan Laporan Keuangan Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
  2. Prof. Dr. Haryono Umar, M.Sc., Ak., C.A. (Wakil ketua KPK Periode 2007-2011) dengan tema Penyalagunaan Keuangan Negara/Daerah.

Yang menjadi moderator adalah Budi Mulyana, S.E., M.Si., (Dosen dan Ketua Pusat Studi Keuangan, Ekonomi Daerah dan Desa Politeknik Keuangan Negara STAN) dan host adalah Sriyani, S.E., M.Ak, (Dosen dan Kaprodi I Kebendaharaan Negara)

Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. (Pasal 1 Angka 1 UU 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

Pemeriksaan dalam kondisi pandemik COVID-19 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan komunikasi dengan stakeholder;
  2. Optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pemeriksaan;
  3. Pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan pola WFH;
  4. Menerapkan prosedur alternatif.

Standar Pemeriksaan pada masa darurat COVID-19 yaitu:

  1. Pemeriksaan tetap mematuhi standar yang telah dipersyaratkan;
  2. Para pemeriksa perlu mempertimbangkan untuk mengembangkan Prosedur Alternatif untuk mengumpulkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat dalam mendukung kesimpulan pemeriksaan;
  3. Penerapan Prosedur Alternatif mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dan komunikasi, untuk menghindari terjadinya kontak fisik.