Dialog Interaktif Pimpinan APIP Daerah

Dalam rangka menjaga governance, risk and control (GRC) dan meningkatkan kualitas pengawasan intern (APIP) atas implementasi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar Dialog Interaktif Pimpinan APIP Daerah dengan tema “Sinergi Pengawasan APIP Mengawal Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Daerah” pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020.

Membuka acara, Ibu Sumiyati Inspektur Jenderal  Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 memberi efek domino terhadap aspek sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan negara yang menurun secara signifikan tapi belanja meningkat pesat dalam rangka penanganan Covid-19.  Kondisi tersebut memaksa pemerintah untuk mengambil berbagai kebijakan extraordinary dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional/daerah. Peran APIP sangat diperlukan untuk memastikan bahwa program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Mengingat bahwa program-program tersebut di atas bersifat lintas sektoral/bidang, maka perlu ada koordinasi khususnya antara BPKP dan APIP.

Sumiyati Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan

Selanjutnya Bapak Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa APIP secara berjenjang memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 dan juga SKB 2 Menteri dalam penanganan Covid-19.  Berdasarkan hasil refocussing yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia, diperoleh anggaran untuk penanganan covid-19 dengan perincian sebagai berikut:

  1. Untuk bidang kesehatan sebesar Rp28,14T
  2. Untuk pemulihan dampak ekonomi sebesar Rp16T
  3. Untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp27,43T

Berdasarkan laporan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh APIP di berbagai daerah di Indonesia, terdapat beberapa temuan dalam penanganan Covid-19 sebagai berikut:

  1. Dalam proses pengadaan barang jasa terdapat kendala: kelangkaan barang, harga yang sangat fluktuatif serta barang yang tidak sesuai dengan standar;
  2. Data bansos tidak sesuai karena belum dipadankan dengan NIK;
  3. Rencana kebutuhan belanja tidak sesuai/tidak tepat sasaran;
  4. Data Kartu Prakerja Pemerintah dareah tidak memperolah data penduduk yang memperoleh Kartu Prakerja karena langsung diberikan secara online ke masing-masing individu;
  5. Kompetisi SDM: belum dimilikinya pemahaman refocussing dan pengadaan barang jasa dll sehingga terjadi kegamangan dalam belanja;
  6. Pemerintah daerah tidak mencatat secara tertib sumbangan pihak ketiga.
Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA

Terakhir, Dr. Moch. Ardian N. Plt, Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 20 Tahun 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan dengan optimalisasi pengunaan BTT. Sebagaimana tertuang dalam PP N0. 60 Tahun 2008 Pasal 11 disebutkan bahwa  Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif meliputi:

  1. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
  2. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
  3. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Permasalahan dalam penanganan Covid-19 di daerah antara lain:

  1. penggelembungan anggaran kesehatan
  2. penggelembungan jumlah penerima bansos
  3. politisasi pembagian bansos

Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 39 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 bahwa masing-masing Pemerintah Daerah wajib:

  1. menetapkan kebijakan keuangan daerah tentang penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah
  2. melakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk bidang kesehatan, pemulihan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial
  3. menyampaikan laporan penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19
Dr. Moch. Ardian N.

Acara selanjutnya adalah pemaparan materi dari 3 (tiga) orang narasumber. Sebagai narasumber pertama adalah Robert Gonijaya, Ak., MSF., CIA, CISA (Inspektur III Itjen Kemenkeu) yang menyampaikan materi yang berjudul Kebijakan Pengawasan terhadap Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Robert Gonijaya, Ak., MSF., CIA, CISA

Narassumber kedua, Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D (Direktur Dana Transfer Umum) menyampaikan materi yang berjudul Strategi Pemanfaatan Dana TKDD dalam Mendukung Upaya Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Daerah.

Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D

Sebagai narasumber ketiga atau terakhir, Dr. Elfin Elyas, M.Si., CRGP (Inspektur III Itjen Kemendagri) menyampaikan materi dengan judul Pengawalan APIP Daerah atas Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Daerah.

Dr. Elfin Elyas, M.Si., CRGP

Di akhir acara, moderator dialog interaktif tersebut yaitu Patrick Wahyu (Inspektur V Itjen Kemenkeu) membuka sesi tanya jawab untuk beberapa Inspektorat di daerah.