Reviu RKPD Perubahan Tahun 2020

Inspektorat Kota Madiun sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah telah melakukan reviu atas dokumen rancangan Perubahan RKPD Kota Madiun Tahun 2020 berupa pengujian terbatas terhadap penyajian bab-bab dalam dokumen rancangan Perubahan RKPD Kota Madiun Tahun 2020.

Tujuan reviu atas rancangan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kota Madiun Tahun 2020 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa:

  1. Informasi dalam dokumen rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 telah selaras dengan dokumen RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024 serta prioritas pembangunan Kota Madiun Tahun 2020;
  2. Penyusunan dokumen rancangan P-RKPD Kota Madiun tahun 2020 telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaida perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Ruang lingkup pelaksanaan reviu meliputi:

  1. Pengujian kelengkapan dokumen pendukung Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020;
  2. Pengujian atas analisis gambaran umum kondisi daerah;
  3. Penyusunan substansi antar Bab Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020;
  4. Kesesuaian dokumen Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 dengan dokumen RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024, meliputi:
    • Kesesuaian rumusan sasaran;
    • Kesesuaian indikator dan target sasaran;
    • Kesesuaian urusan dan program;
    • Kesesuaian indikator dan target program;
    • Kesesuaian proyeksi kapasitas viskal.
  5. Kesesuaian pagu anggaran program Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 dengan RKPD Tahun 2020.

Reviu yang dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 30 Juli 2020 berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/071/401.050/2020 tanggal 20 Juli 2020.