Permendagri No. 63 Tahun 2020

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka  pada tanggal 20 Juli 2020 Menteri Dalam Negeri menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan/Atau Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa pejabat atau pegawai yang melaksanakan pemanfaatan dan telah menghasilkan penerimaan daerah dapat diberikan insentif. Pemberian insentif tersebut bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan
  3. Meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Besaran insentif ditetapkan paling banyak 4% dari target rencana penerimaan daerah atas hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. Besaran insentif ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pemberian insentif untuk pengelola barang dibayarkan kepada:

  1. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan BMD
  2. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang
  3. Pejabat penatausahaan barang
  4. Pengurus barang pengelola
  5. Pejabat atau pegawai pada pemda yang membantu dalam proses pelaksanaan pemanfaatan BMD

Pemberian insentif untuk Pengguna barang dibayarkan kepada:

  1. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan BMD
  2. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang
  3. Pejabat penatausahaan barang
  4. Pejabat atau pegawai pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang membantu melaksanakan pemanfaatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab
  5. Pengurus barang pengelola
  6. Pejabat atau pegawai pada pemda yang membantu dalam proses pelaksanaan pemanfaatan BMD