Reviu RKPA TA 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, Inspektorat Kota Madiun melakukan reviu Perubahan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2020. Adapun reviu dilaksanakan mulai tanggal  12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020, saat penyusunan Perubahan RKA-SKPD oleh Perangkat Daerah setelah ditetapkannya KUPA/PPAS Perubahan.

Tujuan dilaksanakan reviu atas Perubahan RKA-SKPD TA 2020 ini adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi Perubahan RKA-SKPD TA 2020 sesuai dengan RKPD Perubahan, Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah, dan KUPA/PPAS Perubahan serta kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran, dan dilengkapi dokumen pendukung Perubahan RKA-SKPD.

Ruang lingkup reviu adalah pengujian atas penyusunan dokumen Perubahan RKA-SKPD yang mencakup pengujian terbatas atas dokumen sumber, namun tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.

Untuk pelaksanaan reviu RKPA TA 2020 terhadap 228 program, 841 kegiatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp655.377.219.417,00 dari 34 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun tersebut dilakukan oleh 4 tim.