Pengawasan Intern Pengadaan CPNS Tahun 2019

Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri PAN-Reformasi Birokrasi Nomor 160 Tahun 2019 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Tahun 2019 dan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor: S-496/D2/05/2020 tanggal 24 Agustus 2020, maka Inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pengawasan intern pengadaan CPNS Tahun 2019 Tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Guna persiapan kegiatan tersebut di atas, tanggal 1 September 2020 pada pukul 09.00 WIB Inspektorat Kota Madiun telah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Pengadaan CPNS tahun 2019 Tahap SKB dengan agenda sosialisasi pedoman pengawasan SKB CPNS 2019. Rapat yang dilakukan melalui aplikasi online zoom meeting tersebut dikoordinir oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2020 pada Pemerintah Kota Madiun yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2020, bertempat di Asrama Haji. SKB CPNS 2019 tersebut dilaksanakan untuk memenuhi 164 formasi di Kota Madiun. Pelaksanaan SKB dilakukan dalam 3 sesi yang masing-masing sesi-nya diberi alokasi waktu 90 menit. Sedangkan jumlah total peserta SKB CPNS 2019 sejumlah 168 orang.

Mengingat pelaksanaan SKB CPNS 2019 dilakukan dalam masa pandemic covid-19, maka seluruh peserta dan panitia harus mentaati protokol covid-19. Bahkan peserta dari luar kota harus membawa surat rapid atau swab yang menyatakan non reaktif. Sedangkan jumlah pengawas dari Inspektorat untuk kegiatan tersebut sebanyak 6 (enam) orang.