Audit Kepatuhan Perizinan/Non Perizinan DPMPTSP

Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau maka dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu.  Pelayanan terpadu satu pintu tersebut dilakukan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Penyelenggaraan PTSP pada Pemerintah Kota Madiun yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro, berdasarkan pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota dari Walikota Madiun kepada Kepala DPMPTSPKUM.

Untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh DPMPTSPKUM Kota Madiun dengan aturan yang berlaku, maka Inspektorat Kota Madiun sejak tahun 2019 melakukan audit terhadap kepatuhan proses perizinan dan non perizinan pada DPMPTSPKUM. Untuk tahun 2020, audit dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s/d 30 Juni 2020, berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/885/401.050/2020 Tanggal 16 Juni 2020.

Tujuan Audit adalah:

  1. Menilai eksistensi dan kesinambungan operasi pelayanan perizinan dan non perizinan.
  2. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait perizinan dan non perizinan.

Ruang Lingkup Audit:

  1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja
  2. Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Batasan Audit:

  1. Audit dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan Tahun 2020 sampai dengan Bulan Mei 2020.
  2. Tanggung jawab pelaksanaan kegiatan termasuk kebenaran data dan laporan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah bersangkutan.Tanggung jawab auditorterbatas pada hasil audit, pendapat dan/atau saran yang diberikan.

Audit dilakukan secara parsial atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui pengumpulan dan analisis data/reviu dokumen, wawancara dan teknik lain yang dianggap perlu. Terhadap permasalahan yang ditemukan telah dikomunikasikan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja/auditi.

Gambaran pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSPKUM Kota Madiun:

Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan, Pemerintah Kota Madiun telah menerbitkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun yangmulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2020 sebagai pembaharuan atas Peraturan Walikota Madiun 36 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.

Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Walikota Madiun di atas, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun Nomor: 065/05/401.106/2020tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.

Sesuai dengan perkembangan pelayanan perizinan dan non perizinan yang diinisiasi oleh Pemerintah di mana pelayanan perizinan dan non perizinan harus berbasis web/jaringan teknologi informasi dengan dimulainya sistem aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan Online Single Submission (OSS), maka DPMPTSPKUM Kota Madiun mulai menerapkan aplikasi OSS, di mana pelayanannya diintegrasikan dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sedangkan untuk jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang belum masuk/belum ada dalam aplikasi OSS, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun membentuk sistem aplikasi tersendiri dengan nama Madiun Kota Single Submission (MASS).

Keberhasilan pelaksanaan sistem aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengintegrasiannya dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta adanya sistem aplikasi Madiun Kota Single Submission (MASS) di DPMPTSPKUM Kota Madiun telah menjadikannya sebagai tempat rujukan studi banding bagi Pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia. Keberhasilan tersebut sangat diapresiasi oleh Pemerintah dan sangat di luar dugaan karena pada awalnya DPMPTSPKUM Kota Madiun bukanlah Kabupaten/Kota yang terpilih sebagai pilot project uji coba penerapan sistem aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan Online Single Submission (OSS).

DPMPTSPKUM telah melakukan survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui persepsi masyarakat atas kinerja pelayanan publik yang dihasilkan dan hasilnya diperoleh nilai IKM 3,50 atau Nilai Konversi IKM 87,50 (kategori “Baik”).