Bagan Susunan Organisasi Inspektorat

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun No 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, bahwa Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:

  1. Inspektur
  2. Sekretariat
    • Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  3. Inspektur Pembantu
    • Inspektur Pembantu I
    • Inspektur Pembantu II
    • Inspektur Pembantu III
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Secara lengkap bagan susunan organisasi Inspektorat sebagai berikut: