Reviu Pengelolaan BMD

Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Dalam rangka implementasi Program Penanganan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah, salah satu indikator pencegahan korupsi adalah pengelolaan aset.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam Tahun Anggaran 2020, Inspektorat Kota Madiun telah melaksanakan reviu atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 790/1355/401.050/2020 tanggal 4 September 2020. Reviu yang dilakukan pada tanggal 7 September sampai dengan 18 September 2020 mencakup permintaan data dan keterangan kepada entitas pelaporan Pengurus Barang Pengelola atau pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.

Tujuan dari reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Ruang lingkup reviu adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi :

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
  2. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  3. Pengadaan;
  4. Penggunaan;
  5. Pemanfaatan;
  6. Pengamanan dan pemeliharaan;
  7. Penilaian;
  8. Pemindahtanganan;
  9. Pemusnahan;
  10. Penghapusan;
  11. Penatausahaan;
  12. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
  13. Pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  14. Barang milik daerah berupa rumah negara; dan
  15. Ganti rugi dan sanksi