Workshop Perhitungan Kebutuhan JFA

Berdasarkan surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur tanggal 25 September 2020 Nomor: S-4757/PW13/6/2020 hal: Workshop Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor APIP, maka pada tanggal 29 September 2020 Inspektorat Kota Madiun mengikuti workshop tersebut yang diselenggarakan mulai pukul 08.45 s/d 12.00 WIB.

Materi workshop tersebut adalah pembinaan JFA, kebijakan pemerintah terkait formasi jabatan dan mekanisme penetapan kebutuhan JFA serta tata cara perhitungannya, dengan hasil sebagai berikut:

Penghitungan kebutuhan JFA mengacu pada Surat Kepala BPKP Nomor: S-711/K/JF/2019 tanggal 8 Agustus 2019 perihal Evaluasi dan Validasi Usulan Kebutuhan JFA, serta Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-971/K/SU/2005 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan APIP.

Beban kerja diperoleh dari jumlah auditan dikalikan jenis kegiatan audit dikalikan rata-rata hari penugasan audit ditambah dengan hari penugasan kegiatan pengawasan lainnya (consulting) termasuk pengembangan profesi (30%).

Jumlah auditan disesuaikan dengan jumlah struktur organisasi perangkat daerah dan program/kegiatan yang harus dilakukan pengawasannya oleh Inspektorat Daerah. Berdasarkan Pasal 209 Undang-Undang 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa perangkat daerah di Lingkungan Kabupaten/Kota terdiri dari:

  • Sekretariat Daerah
  • Sekretariat DPRD
  • Inspektorat
  • Dinas
  • Badan
  • Kecamatan

Dalam rangka menentukan jumlah auditan maka perlu dipertimbangkan prioritas obyek pemeriksaan, ketersediaan SDM, ketersediaan anggaran, isu strategis, dan arahan dari pimpinan.

Contoh Perhitungan Formasi JFA berdasarkan 1 Gugus Tugas terdiri dari 13 Orang Auditor  (1 : 3 : 9), maka dalam gugus tugas terdiri dari  1 orang Auditor Madya, 3 orang Auditor Muda, 9 orang Auditor Pertama. Apabila jumlah hari kerja dalam seminggu sebanyak 5 hari kerja, maka:

  • Rata-rata hari penugasan adalah 15 hari kerja dengan komposisi tim : 1 Auditor Madya, 1 Auditor Muda, dan 3 Auditor Pertama/Terampil;
  • Hari Penugasan Auditor Madya sebanyak 5 hari kerja (1/3 HP Auditor Muda)
  • Auditor Muda dan Auditor Pertama/Auditor Terampil masing-masing 15 hari kerja sehingga total HP satu tim adalah 65 HP

Misalkan dari hasil perhitungan beban kerja Inspektorat diketahui sebesar 8.957, berdasarkan kelompok beban kerja maka masuk ke kelompok D1 yaitu 3 GT ditambah 1 Auditor Utama. Berarti Inspektorat tersebut memerlukan 1 Auditor Utama, 3 Auditor Madya, 9 Auditor Muda, dan 27 Auditor Pertama/Terampil. Sehingga jumlah kebutuhan auditor adalah 40 auditor. Jika jumlah auditor saat ini adalah 21 auditor, maka masih diperlukan 19 auditor lagi.

Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan kebutuhan auditor kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendapatkan rekomendasi sebelum menyampaikan usulan kepada Menteri PAN dan RB.