Perpres Nomor 99 Tahun 2020

Menimbang banhwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic dan Pemerintah telah menetapkan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana Nasional, dan dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi Covid-19 dan guna menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksninasi Covid-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka percepatan pengadaan vaksin Cobid-19 dan vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya.

Oleh sebab itu Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2020.