Penguatan SDM APIP

Sehubungan dengan rekomendasi KPK kepada Presiden RI dengan surat Nomor B05342/01-16/07/2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diantaranya telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka pada tanggal 10 Oktober 2020 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat nomor B/5200/KSP.00/01-16/10/2020 perihal Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Dalam surat KPK tersebut tercantum beberapa hal sebagai berikut:

  1. Rekomendasi KPK mencakup 3 (tiga) aspek penting yaitu: (a) Aspek Kelembagaan – untuk memperkuat independensi APIP, (b) Aspek Anggaran – untuk menjamin kecukupan anggaran bagi pelaksana kegiatan pengawasan, dan (c) Aspek SDM baik jumlah SDM maupun kompetensi teknis.
  2. Rekomendasi terkait penguatan aspek kelembagaan telah ditindaklanjuti dengan terbitnya PP 72/2019 sedangkan aspek anggaran ditindaklanjuti melalui pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri.
  3. PP 72/2019 telah merumuskan beberapa pengaturan penting terkait penguatan kelembagaan APIP, antara lain:
    • penambahan fungsi (Pasal 11) yaitu terkait pencegahan korupsi (ayat 5 huruf e) dan pengawasan reformasi birokrasi (ayat 5 huruf f)
    • penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terindikasi kerugian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemeritnah Pusat (GWPP) (pasal 11c)
    • penambahan kewenangan APIP (pasal 11a dan 11 b) yaitu penegasan pelaksanaan pengawasan inspektorat provinsi ke kabupaten/kota dan pelaksanaan pemeriksaan berindiksi kerugian tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah
    • pemberhentian dan pengangkatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu Daerah oleh Kepala Daerah harus berkonsultasi secara tertulis dengan Mendagri dan/atau GWPP (Pasal 99b) dalam rangka menjaga obyektivitas pengawasan.
    • penjaminan kualitas pengawasan (pasal 99a) antara lain dengan melakukan konsultasi pengisian tim panitia seleksi Inspektur Daerah kepada Mendagri dan dilakukannya supervisi hasil pengawasan bersama BPKP, dan
    • penambahan 1 (satu) Inspektur Pembantu (Irban) untuk investigasi/penanganan pengaduan masyarakat (pasal 60)
  4. Mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab APIP dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasasn pemerintah daerah, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi, pemenuhan kecukupan SDM baik dari sisi jumlah maupun kompetensi teknis menjasi prasyarat mutlak.  Berdasarkan Lampiran-3 Surat Kepala BPKP Nomor: S-861/K/JF/2020 tanggal 10 Juni 2020, data ketersediaan JF Auditor (per 30 April 2020) dan usulan pemenuhan formasi/kebutuhan adalah sebagai berikut:

Pada lampiran-1 Surat Kepala BPKP Nomor: S-861/K/JF/2020 tanggal 10 Juni 2020 disebutkan bahwa kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional Audiwan, dan Jabatan P2UPD adalah sebagai berikut:

Sesuai informasi yang diterima dari pihak Politeknik Keuangan Negara Sekolah TInggi Akuntansi Negara (PKN STAN) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), kedua institusi tersebut siap untuk mengalokasikan masing-masing sekitar 2.000 (dua ribu) dan 400 (lima ratus) orang lulusannya untuk memperkuat kecukupan jumlah fungsional pengawas di pemerintah daerah.

Kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia diharapkan untuk menyampaikan usulan pemenuhan jabatan fungsional pengawas kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsionak untuk mendapatkan rekomendasi dan seterusnya mengusulkan kepada Menteri PANRB sebagaimana dijelaskan dalam Surat Menteri PAN Nomor: B/528/M.SM.01.00/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Mekanisme Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional.