Audit Kepegawaian

Dalam Tahun Anggaran 2020, untuk pertama kalinya Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Audit Kepegawaian yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1425/401.050/2020 Tanggal 18 September 2020.

Audit Kepegawaian tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Adapun ruang lingkup audit:

  1. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS;
  2. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  3. Kenaikan Pangkat;
  4. Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional;
  5. Pemberhentian dari Jabatan dan Pemberhentian sebagai PNS;
  6. Pengembangan Karier;
  7. DisiplinPegawai Negeri Sipil.

Audit Kepegawaian yang dilaksanakan pada tanggal 21 September sampai dengan 2 Oktober 2020 tersebut dilakukan secara parsial atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian melalui pengumpulan dan analisis data/reviu dokumen, observasi lapangan, wawancara dan teknik lain yang dianggap perlu. Terhadap permasalahan yang ditemukan telah dikomunikasikan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja/auditi.