Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, telah mengamanatkan kepada seluruh Menteri/Kepala Lembaga nonKementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. Pengarusutamaan gender sebagai salah satu strategi pembangunan diperlukan dalam mendorong komitmen pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan kondisi, aspirasi dan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan di setiap kebijakan atau programnya.
Secara konseptual Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan bagian dari pendekatan manajemen berbasis kinerja (Performance-base Management), dimana dalam penyusunan PPRG wajib mendasarkan pada prinsip anggaran berbasis kinerja yang dikenal singkatan 3E, yaitu Ekonomis, Efisien dan Efektif serta menambahkan prinsip Equity (E). Sedangkan teknis penyusunan PPRG di daerah dapat dilakukan melalui (1) analisis gender dengan Gender Analysis Pathway (GAP), (2) penyusunan Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Gender (GBS/PAG) dan (3) mengintegrasikan hasil GAP, GBS dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
Dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPRG mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, keluaran dan hasil yang dicapai serta hambatan yang dihadapi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor 700/1496/401.050/2020 tanggal 2 Oktober 2020 dan Nomor 700/1480/401.050/2020 tanggal 11 Nopember 2020 tentang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2020.
Tujuan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPRG adalah:
- Memastikan mutu (quality assurance) atas penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).
- Mendorong komitmen para pemangku kepentingan untuk mengupayakan percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang responsif Gender (PPRG).
Ruang lingkup monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPRG meliputi:
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPRG meliputi pemenuhan keberadaan Gender Budget Statement (GBS) dan pelaksanaan GBS;
- Monitoring dan evaluasi dilakukan pada program/kegiatan yang telah dilakukan Analisis Responsif Gender di Tahun 2020.
Metode yang digunakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi adalah berupa observasi langsung, menelaah dokumen dan wawancara kepada pejabat yang terkait dengan pelaksanaan PPRG. Adapun hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPRG pada Pemerintah Kota Madiun antara lain:
- Pemerintah Kota Madiun telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 untuk menangani dampak dari wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Dengan adanya refocussing kegiatan dan realokasi anggaran tersebut terdapat kegiatan dan anggaran yang mengalami refocussing dan realokasi.
- Pada Pemerintah Kota Madiun terdapat sebanyak 30 (tiga puluh) program dan 30 (tiga puluh) kegiatan/sub kegiatan dengan total anggaran yang responsif gender sebesar 17,53% dari total anggaran belanja langsung.
