SE Mendagri No. 910/6650/SJ

Pada tanggal 8 Desember 2020, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 910/6650/SJ tentang Dukungan Pengalokasian Anggaran Pelaksanaan Imunisasi Covid-19.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/1/10949/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Hal Fasilitasi Peningkatan Pengalokasian Anggaran Imunisasi Dalam DAK Fisik dan DAK Non Fisik APBD.