Untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Oleh sebab itu Walikota Madiun pada tanggal 11 Desember 2020 menetapkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomot 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Perubahan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2020 tersebut antara lain:
- Satuan Tugas Penanganan covid-19 diketuai oleh Walikota dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
- Sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan antara lain berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000 (bagi perseorangan) atau paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1.000.000 (bagi pelaku usaha).