Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sesuai Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka Inspektur Kota Madiun pada tanggal 22 Januari 2021 menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/09/2021 tentang Tim Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun.
Tim evaluasi ini memliki tugas:
- menyusun dan menginventarisasi seluruh dokymen dan data rencana aksi yang akan ditetapkan dalam road map atau agenda perubahan reformasi;
- mengkomunikasikan secara aktif dokumen dan data pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Inspektorat Kota Madiun;
- melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program rencana aksi agen perubahan reformasi birokrasi secara berkala;
- membuat rencana perbaikan dan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun;
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Inspektur Kota Madiun.