Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko di Desa dan Kelurahan

Dalam rangka penanganan covid-19 tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rakor Pembahasan Kebijakan Penanganan covid-19 dan Refocusing TKDD TA 2021.

Rakor yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021 mulai pukul 09.00 WIB. Salah satu pemateri dalam rakor tersebut adalah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan materi: “Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko di Desa dan Kelurahan”.