PMK No. 17/PMK.07/2021

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh sebab itu, pada tanggal 15 Februari 2021 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 secara lengkap dapat diunduh di sini.