Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap I

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: KEP-6/K/D2/2021 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, maka Inspektur Kota Madiun menerbitkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor 700/122/401.050/2021 tanggal 2 Februari 2021 Perihal Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun. Sasaran pelaksanaan vaksinasi tahap I ini adalah dikhususkan untuk tenaga kesehatan.

Tujuan pengawasan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, alokasi, dan pemanfaatan sumber daya, serta monitoring dan evaluasi kegiatan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan melalui tata kelola yang baik dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan yang ditemui.

Adapun sasaran pengawasan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah untuk:

  1. memastikan auditi telah menjalankan pelaksanaan vaksinasi secara ekonomis, efisien, dan efektif.
  2. mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan.

Ruang lingkup pengawasan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, alokasi dan pemanfaatan sumber daya, serta monitoring dan evaluasi kegiatan vaksinasi.

Pelaksanaan pengawasan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 Tahap I Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengambil sampel fasyankes sebanyak 7 (tujuh) fasyankes yang berada di wilayah Kota Madiun, yang terdiri dari:

  1. RSUD Kota Madiun
  2. Puskesmas Banjarejo
  3. Puskesmas Demangan
  4. Puskesmas Manguharjo
  5. Puskesmas Oro-oro Ombo
  6. Puskesmas Patihan
  7. Puskesmas Tawangrejo

Pelaksanaan kegiatan Pengawasan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kerja mulai tanggal 4 Februari sampai dengan 24 Februari 2021 dengan melibatkan 1 (satu) tim yang terdiri dari 7 (tujuh) orang.

Metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 adalah:

  1. Perencanaan pengawasan antara lain pemahaman bisnis proses, mitigasi risiko, dan penyusunan program kerja dan langkah kerja pengawasan serta penetapan waktu pengawasan.
  2. Penetapan jumlah sampling pengujian, analisis terhadap data kuantitatif atas data primer dan data sekunder yang tersedia dan diperoleh dari auditi termasuk wawancara dengan stakeholder serta prosedur lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan.
  3. Pengawasan dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).

Hasil pengawasan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahap I telah tertuang dalam LHP No. 700/206/401.050.2021 tanggal 1 Maret 2021.