Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal TIndak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, maka Menteri PANRB pada tanggal 7 April 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut dikeluarkan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Dalam surat edaran itu ditegaskan beberapa hal, antara lain:
- Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
- Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode tersebut.
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar sesuai ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.