SE Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal TIndak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, maka Menteri PANRB pada tanggal 7 April 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut dikeluarkan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Dalam surat edaran itu ditegaskan beberapa hal, antara lain:

  1. Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
  2. Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode tersebut.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar sesuai ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.