Keppres No. 12 Tahun 2020

Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. World Health Organization (WHO) pun telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020.