SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/598/2021

Sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan total target sasaran 181,5 juta orang. Pelaksanaan vaksinasi covid-19 tersebut dilaksanakan dalam 4 tahapan:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. Masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik;
  3. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;
  4. masyarakat lainnya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 tersebut, pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia belum optimal. Selain itu akses pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas belum optimal. Selain itum dalam rangka kesinambungan proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan percepatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka maka perlu diprioritaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bdai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka pada tanggal 16 April 2021 Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa laksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia dan disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Sementara untuk vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari jenjang pra/sebelum pendidikan dasar untuk mengejar target pembelajaran tatap muka di Bulan Juli 2021. Selain itu ditetapkan kebijakan pemberian vaksinasi bagi 1 orang/relawan dengan membawa minimal 2 orang masyarakat lanjut usia untuk divaksin dosis ke-1.