Mekanisme Penyampaian PMPRB Tahun 2021

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat pada tanggal 29 April 2021 Nomor:  B/524/RB.06/2021 Hal: Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2021.

Surat tersebut dikeluarkan mengingat bahwa terdapat peningkatan jumlah instansi pemerintah dan unit kerja yang melakukan penilaian mandiri dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah instansi pemerintah dan unit kerja untuk melakukan pengisian penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021, terdapat beberapa penyesuaian dan mekanisme penyampaian yang disampaikan dalam surat tersebut, antara lain:

  1. Batas waktu penyampaian PMPRB yang semula paling lambat tanggal 30 April 2021 menjadi 30 Juli 2021.
  2. Periode waktu pengisian bagi instansi Pemerintah Daerah dengan zonasi waktu WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) adalah tanggal 21 Juni – 2 Juli 2021.