Keputusan Kepala BPKP No. KEP-265/K/D2/2021

Dengan adanya perubahan pelaksanaan distribusi vaksin dan adanya pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan di luar fasilitas pelayanan kesehatan, perlu disesuaikan ketentuan pengawasan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: KEP-265/K/D2/2021 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Pedoman pengawasan ini menjadi acuan bagi APIP di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemiĀ  Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan pedoman pengawasan ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pengawasan yang ditetapkan oleh Deputi Kepala Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Vaksinasi Tingkat Pusat.

Dengan berlakunya Keputusan tersebut, maka Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: KEP-6/K/D2/2021 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.