Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bulanan Pelaksanaan Vaksinasi Nasional

Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bulanan Pelaksanaan Vaksinasi Nasional dilaksanakan berdasarkan Surat undangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Nomor: UND-6/IJ/2021 Tanggal 22 April 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bulanan Pelaksanaan Pengawasan Vaksinasi Nasional via zoom meeting. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 29 April 2021 dengan narasumber:

  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (materi)
  2. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (materi)
  3. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (materi)
  4. Inspektorat Utama Badan POM (materi)
  5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (materi)

Irjen Kemenkes menyampaikan beberapa hal antara lain sebagai berikut:

  • Penyesuaian teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berdasarkan Surat Plt. Dirjen P2P Nomor: 02.06/II/850/2021 Tgl.7-4-2021 yang meliputi:
    • Perubahan pertanyaan skrining bagi sasaran vaksinasi.
    • Vaksin Sinovac bagi Lansia dan Petugas Pelayanan Publik diberikan dengan interval 28 Hari.
    • Layanan vaksinasi Covid-19 melalui sentra vaksinasi agar memprioritaskan lansia.
    • Mekanisme distribusi vaksin tetap memperhatikan mekanisme pembiayaan supaya tidak dobel costing.
  • Update data vaksinasi per tanggal 28-4-2021. Total sasaran vaksinasi 181.554.465 orang. Sasaran SDMK 1.468.764 orang. Sasaran Pelayan Publik 17.327.169 orang. Sasaran Lansia 21.553.118 orang. Total sasaran 40.349.051 orang. Progresnya 30,10% atau 12.145.202 orang telah menerima suntik pertama dan 18,36% atau 7.406.884 orang telah menerima suntik kedua.
  • Penyimpangan pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 seperti adanya dugaan penerbitan surat keterangan kerja kepada orang yang tidak berhak atau pelayanan vaksinasi yang ditambahkan dengan pelayanan lainnya sehingga memungut biaya kepada penerima sasaran vaksinasi atau pemungutan biaya untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-1

Irjen Kemendagri menyampaikan terkait pengawalan APIP Daerah atas tata cara penganggaran dan pengelolaan APBD untuk penanganan Covid-19 antara lain sebagai berikut:

  • Realokasi 8% dari DAU atau DBH yang digunakan untuk: pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung PPKM skala mikro di kelurahan, insentif tenaga kesehatan daerah, belanja kesehatan lainnya dan belanja prioritas.
  • Dalam hal DAU atau DBH tidak mencukupi, penanganan Covid-19 dapat menggunakan sumber dana penerimaan APBD.
  • Paling sedikit 30% DID yang diterima di Tahun 2021 digunakan untuk bidang kesehatan dan dapat dimanfaatkan untuk: penanganan pandemi Covid-19, sarana prasarana kesehatan, digitalisasi pelayanan kesehatan.
  • 8% dana desa digunakan untuk: pos komando tingkat desa yang memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung lainnya serta untuk pelaksanaan PPKM mikro di desa.
  • Penyampaian rekapitulasi hasil temuan pengawasan Itjen Kemendagri sebagai berikut:
    • Proses pelaporan melalui aplikasi P-Care dan Smile belum berjalan optimal (371 temuan)
    • Laporan hasil monev pelaksanaan vaksinasi Covid-19 belum disusun secara berkala (105 temuan).
    • Prosedur vaksinasi tidak sesuai SOP (60 temuan).
    • Fasyankes belum melaporkan terjadinya KIPI melalui website keamanan vaksin (50 temuan).
    • Sosialisasi pemantauan dan penanggulangan KIPI kepada fasyankes belum optimal (36 temuan).
    • Realisasi anggaran tidak didukung bukti yang memadai (34 temuan).
    • Hasil monitoring vaksinasi Covid-19 belum ditindaklanjuti (20 temuan).
    • Kejadian diduga KIPI belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan (6 temuan).

Sementara, Irtama Badan POM  menyampaikan antara lain:

  • Ketiadaan SOP distribusi vaksin mulai dari penerimaan sampai dengan SOP pengelolaan limbahnya.
  • Ketiadaan freeze alert pada saat pengiriman vaksin.
  • Alat penyimpanan tidak sesuai ketentuan.
  • Ketiadaan alat pengaman/genset.
  • Peralatan pemantau suhu tidak terkalibrasi.
  • Monitoring suhu penyimpanan vaksin tidak dilakukan secara berkala.

Sedangkan materi yang disampaikan oleh Irjen Kemenkeu antara lain:

  • Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sangat menguras APBN sehingga harus berhasil dalam pelaksanaannya.
  • Urusan kesehatan adalah yang nomor satu, baru kemudian adalah urusan pendidikan. Jika penanganan Covid-19 gagal, maka semuanya akan gagal.
  • Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu cara untuk mengatasi pandemi penularan Covid-19, bukan satu-satunya cara untuk memberantas penularan Covid-19 sehingga protokol kesehatan harus tetap dilakukan, dan larangan mudik atau mobilitas penduduk harus dijaga. Jika protokol kesehatan tidak dijalankan dan mobilisasi penduduk tidak dijaga, maka program vaksinasi Covid-19 tidak akan berhasil sehingga sangat membuang APBN. Seperti kasus penyebaran Covid-19 di India.
  • APBN sangat terkontraksi dengan adanya pandemi Covid-19. Pengeluaran negara sangat besar sedangkan pendapatan negara sangat kecil. Pengeluaran negara bukan hanya untuk penanganan bidang kesehatan, namun juga untuk penanganan dampak sosial dan pemulihan ekonomi ke depannya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan beberapa hal antara lain:

  • Telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor: 265/K/D2/2021 Tanggal 23-4-2021 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi APIP K/L/D dengan mencabut SK Kepala BPKP yang lama Nomor: 6/K/D2/2021 Tanggal 12-1-2021.
  • Hal-hal penting yang ada dalam revisi pedoman adalah sebagai berikut:
  • Distribusi vaksin melibatkan pihak swasta Pedagang Besar Farmasi (PBF).
  • Pengawasan vaksinasi diluar fasyankes seperti vaksinasi drive thru, vaksinasi masal di stadion, vaksinasi massal di area perkantoran/instansi pemerintah.
  • Penyesuaian pengawasan atas perubahan proses bisnis vaksinasi dan isue ter-update lainnya seperti kebebasan sasaran untuk memilih fasyankesnya atau target 1 juta vaksinasi per hari.
  • Penyampaian latar belakang perubahan pedoman pengawasan serta penjelasan hal-hal yang berubah.
  • Penjelasan rencana perubahan jenis laporan hasil pengawasan vaksinasi dan jadwal pengiriman laporannya.