Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021 dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka pada tanggal 9 April 2021 telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Dalam Keputusan Presiden tersebut diputuskan bahwa cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yaitu:
- Tanggal 12 Mei 2021
- Tanggal 24 Desember 2021
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.