Aduan Terkait Larangan Mudik Tahun 2021

Dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam masa pandemi COvid-19, Menteri PANRB pada tanggal 7 Mei 2021 mengeluarkan surat Nomor: B/90/M.PP.03/2021 hal: Pemantauan dan Antisipasi Aduan Terkait Larangan Mudik Tahun 2021 melalui SP4N-LAPOR!.

Dalan surat tersebut menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Agar setiap Instansi Pemerintah melakukan pemantauan, antisipasi dan merespon cepat aduan terkait peniadaan mudik Idul Fitri maupun pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Pegawai ASN dengan memanfaatkan fasilitas pengaduan berbasis elektronik SP4N LAPOR!
  2. Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah aktif menjalankan perannya dalam pemantauan dan antisipasi kegiatan tersebut.
  3. Agar admin SP4N LAPOR! memaksimalkan penggunaan semua kanal pengaduan dan melakukan pengelompokan dengan kata kunci seperti LARANGAN MUDIK ASN dan/atau menggunakan subdomain pada link LAPOR!