Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2021

Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Mei 2021 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan mengingat bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut terdiri dari IV bab dan 10 pasal, sebagai berikut:

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
  • Bab III Penyesuaian Nomenklatur Program Kegiatan
  • Bab IV Ketentuan Penutup