Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 11 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Isi Surat Edaran Bersama tersebut antara lain:
- Pemerintah Daerah agar segera melakukan penyesuaian organisasi Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
- PPK dan PPTK wajib memiliki sertifikat kompetensiPengadaan Barang/Jasa;
- Jika tidak ada personil yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai PPK/PPTK, maka PA menjalankan seluruh tugas kewenangannya tanpa mendelegasikan atau KPA dapat meragkat sebagai PPK;
- Pemerintah Daerah wajib meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta peran serta usaha kecil dan koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Pemerintah Daerah agar memanfaatkan sistem pegnadaan yang terdiri dari SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non-E-Tendering dan Non-E-Purchasing, serta E-Kontrak;
- Pemerintah Daerah agar mengutamakan belanja Pengadaan Barang/Jasa kepada pedagang/merchant yang bergabung dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/marketplace pada Bela Pengadaan.