Instruksi Walikota No. 11 Tahun 2021

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Madiun dan berdasarkan antara lain pada:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
  2. Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2020;
  3. Keputusan Walikota Madiun Nomor: 440.05-401.012/206/2020 tentang Pembentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 440-05-401.012/37/2021.

maka pada tanggal 18 Mei 2021, Walikota Madiun menerbitkan Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun.