Menjawab surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2603/OTDA tanggal 22 April 2021 terkait permojonan pertimbangan mengenai penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Menteri PAN dan RB mengeluarkan surat tertanggal 27 Mei 2021 Nomor: B/467/KT.01/2021 Hal: Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Isi surat tersebut antara lain adalah:
- Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu: penyederhaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
- Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi telah ditetapkan kriteria umum mengenai unit organisasi yang dapat dipertahankan dan yang dapat disederhanakan.
- Perlu mempertimbangkan kriteria khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang meliputi:
- spesialisasi urusan pemerintahan;
- karakteristik tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
- sifat pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
- formalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
- kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia; dan
- kompleksitas pengelolaan aset/sarana prasarana.
Secara lengkap surat tentang Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut dapat dilihat di sini.