SE Mendagri No. 700/3153/SJ

Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/3153/SJ tentang Pelaksanaan Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022.  Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.

Dalam Surat Edaran tersebut menekankan antara lain pada:

  1. Rencana pembangunan daerah harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan;
  2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
  4. RKPD memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah;
  5. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuttanm dan manfaat untuk masyarakat;
  6. KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD);
  7. RKA SKPD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya;
  8. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain: pembangunan daerah dan keuangan daerah;
  9. Kepala Daerah melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah, antara lain terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD;
  10. Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran daerah terdapat beberapa potensi risiko yang perlu diantisipasi untuk pencegahan;
  11. APIP melakukan reviu terhadap dokumen RKPD dan perubahan RKPD, Renja PD dan Perubahan Renja PD, KUA dan PPAS, perubahan KUA dan PPAS, dan RKA SKPD dasn Perubahan RKA SKPD;
  12. Laporan hasil reviu APIP kabupaten/kota disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan tembusan Irjen Kemendagri paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dan menjadi syarat dalam fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD serta syarat dalam penyampaian dokumen evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

Surat Edaran Mendagri Nomor 700/3153/SJ tentang Pelaksanaan Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dapat dilihat di sini.